KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, penyakit akibat kerja yang dapat ditangani perusahaannya bertambah menjadi sekitar 88 jenis. Memang, jumlah jenis penyakit akibat kerja yang bisa ditangani saat ini lebih lengkap dibanding regulasi sebelumnya. Pasalnya, Keppres Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja hanya menangani 31 penyakit akibat kerja. Bahkan, menurut Krishna, regulasi baru ini juga memungkinkan peserta untuk melaporkan penyakit lain, di luar dari yang tertera dalam daftar penyakit akibat kerja. Syaratnya, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan (exposure) yang dialami pekerja. “Dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat", kata Krishna dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/3). Diagnosis untuk peserta yang terkena penyakit akibat kerja harus berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan tangani 88 jenis penyakit akibat kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, penyakit akibat kerja yang dapat ditangani perusahaannya bertambah menjadi sekitar 88 jenis. Memang, jumlah jenis penyakit akibat kerja yang bisa ditangani saat ini lebih lengkap dibanding regulasi sebelumnya. Pasalnya, Keppres Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja hanya menangani 31 penyakit akibat kerja. Bahkan, menurut Krishna, regulasi baru ini juga memungkinkan peserta untuk melaporkan penyakit lain, di luar dari yang tertera dalam daftar penyakit akibat kerja. Syaratnya, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan (exposure) yang dialami pekerja. “Dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat", kata Krishna dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/3). Diagnosis untuk peserta yang terkena penyakit akibat kerja harus berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.