JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengambil alih porsi perlindungan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengelolaan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan akan meminimalisir persoalan yang sering dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI yang ada. "Selama ini banyak persoalan yang tidak terselesaikan oleh konsorsium TKI," kata Saleh, pekan lalu. Guna melenggangkan rencana itu, DPR akan memasukkan poin asuransi kepada TKI itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bila dapat disetujui, maka khusus pekerja di luar negeri BPJS Ketenagakerjaan harus menambah sembilan program perlindungan tambahan seperti yang diterapkan oleh konsorsium asuransi TKI.
BPJS Ketenagakerjaan ambil alih perlindungan TKI?
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengambil alih porsi perlindungan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengelolaan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan akan meminimalisir persoalan yang sering dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI yang ada. "Selama ini banyak persoalan yang tidak terselesaikan oleh konsorsium TKI," kata Saleh, pekan lalu. Guna melenggangkan rencana itu, DPR akan memasukkan poin asuransi kepada TKI itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bila dapat disetujui, maka khusus pekerja di luar negeri BPJS Ketenagakerjaan harus menambah sembilan program perlindungan tambahan seperti yang diterapkan oleh konsorsium asuransi TKI.