KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif pemerintah melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU). BP Jamsostek menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah. "Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah", tutur Anggoro dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/7).
Baca Juga: Pemerintah luncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja, ini syarat penerimanya Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima. Pada tahun 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.