KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 37 miliar berupa uang tunai kepada 3.401 peserta hingga April 2024. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut hingga April 2024, jumlah klaim JHT yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 892 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 13,5 triliun. "Adapun 306 ribu klaim di antaranya disebabkan oleh PHK dengan nominal JHT yang diberikan sebesar Rp 3,5 triliun," kata Oni kepada Kontan.co.id, Minggu (16/6).
BPJS Ketenagakerjaan Bayar 306 Ribu Klaim JHT Total Rp 3,5 Triliun Akibat PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 37 miliar berupa uang tunai kepada 3.401 peserta hingga April 2024. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut hingga April 2024, jumlah klaim JHT yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 892 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 13,5 triliun. "Adapun 306 ribu klaim di antaranya disebabkan oleh PHK dengan nominal JHT yang diberikan sebesar Rp 3,5 triliun," kata Oni kepada Kontan.co.id, Minggu (16/6).