JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjalankan amanat dengan semestinya. Sepanjang tahun lalu, BPJS telah menyalurkan jaminan sosial yang menjadi hak peserta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, kontribusi iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 36,2 triliun. Sementara pembayaran jaminan sosial sebesar Rp 17,9 triliun. Pembayaran jaminan sosial terdiri atas pembayaran kepada pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp 17,4 triliun dan kepada peserta bukan penerima upah sebesar (BPU) Rp 22 miliar. Keseluruhan pembayaran jaminan yang dilakukan mendapat respons positif dari peserta.
BPJS Ketenagakerjaan bayar jaminan sosial Rp 17 T
JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjalankan amanat dengan semestinya. Sepanjang tahun lalu, BPJS telah menyalurkan jaminan sosial yang menjadi hak peserta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, kontribusi iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 36,2 triliun. Sementara pembayaran jaminan sosial sebesar Rp 17,9 triliun. Pembayaran jaminan sosial terdiri atas pembayaran kepada pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp 17,4 triliun dan kepada peserta bukan penerima upah sebesar (BPU) Rp 22 miliar. Keseluruhan pembayaran jaminan yang dilakukan mendapat respons positif dari peserta.