KONTAN.CO. ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan pembayaran manfaat atau klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 10,2 triliun per Februari 2026. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan pembayaran manfaat tersebut diberikan kepada 737 pekerja. "Jumlah pekerja tersebut meningkat 31% secara Year on Year (YoY)," katanya kepada Kontan, Jumat (3/4). Erfan menerangkan pekerja yang berakhir kontrak menjadi pengajuan klaim untuk program JHT tertinggi, yang mana memakan porsi sebesar 63% terhadap total klaim. Diikuti, klaim mengundurkan diri dengan porsi 17% dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 15%.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Program JHT Rp 10,2 triliun per Februari 2026
KONTAN.CO. ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan pembayaran manfaat atau klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 10,2 triliun per Februari 2026. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan pembayaran manfaat tersebut diberikan kepada 737 pekerja. "Jumlah pekerja tersebut meningkat 31% secara Year on Year (YoY)," katanya kepada Kontan, Jumat (3/4). Erfan menerangkan pekerja yang berakhir kontrak menjadi pengajuan klaim untuk program JHT tertinggi, yang mana memakan porsi sebesar 63% terhadap total klaim. Diikuti, klaim mengundurkan diri dengan porsi 17% dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 15%.
TAG: