KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Pekerja Imigran Indonesia (PMI) mencapai 2.368 kasus dengan nominal klaim yang telah dibayar yaitu Rp55,10 miliar. Adapun angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2017 hingga Mei 2024. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan dari klaim tersebut, kasus terbanyak disebabkan karena gagal berangkat yaitu mencapai 656 klaim dengan nominal yang dibayarkan Rp6,31 miliar. Kemudian klaim atas pemulangan PMI bermasalah mencapai 556 kasus dengan klaim yang telah dibayar sebanyak Rp2,86 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp55,10 Miliar Untuk 2.368 Kasus PMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Pekerja Imigran Indonesia (PMI) mencapai 2.368 kasus dengan nominal klaim yang telah dibayar yaitu Rp55,10 miliar. Adapun angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2017 hingga Mei 2024. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan dari klaim tersebut, kasus terbanyak disebabkan karena gagal berangkat yaitu mencapai 656 klaim dengan nominal yang dibayarkan Rp6,31 miliar. Kemudian klaim atas pemulangan PMI bermasalah mencapai 556 kasus dengan klaim yang telah dibayar sebanyak Rp2,86 miliar.