BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat untuk Pilot Asal Selandia Baru



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Glen Malcolm Conning, seorang pilot asal Selandia Baru yang bekerja untuk PT Intan Angkasa Air Service, meninggal dunia akibat penembakan oleh pihak tidak dikenal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 5 Agustus 2024. 

Saat itu, Conning sedang bertugas mengantarkan tenaga medis dan obat-obatan untuk Dinas Kesehatan di Distrik Alama.

BPJS Ketenagakerjaan segera mengerahkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan kepesertaan korban dalam program jaminan sosial. Diketahui bahwa Conning telah terdaftar sejak April 2024.


Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan moral, BPJS Ketenagakerjaan melalui Direktur Pelayanan, Roswita Nilakurnia, menyerahkan santunan senilai Rp 939,3 juta kepada ahli waris yang diwakili oleh Direktur Operasional PT Intan Angkasa Air Service, Andriana Mahmud.  

Baca Juga: KKB Papua Akan Membebaskan Pilot Selandia Baru yang Diculik

Santunan ini mencakup manfaat kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Roswita menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa santunan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

“Kami berharap tindakan kami ini dapat memberikan penghargaan dan dukungan kepada keluarga serta perusahaan atas kontribusi almarhum,” ujar Roswita dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).

Sementara itu, Andriana menyampaikan terima kasih atas pembayaran santunan yang cepat, kurang dari satu bulan setelah kejadian. Roswita juga mengapresiasi PT Intan Angkasa Air Service yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2005.

Baca Juga: OPM: Kami Bertanggung Jawab Atas Penyerangan Danramil 04 Aradide

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan, menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi semua pekerja. 

Ia mendorong para pemberi kerja, baik bagi WNI maupun WNA, untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli