KONTAN.CO.ID - BALI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengatasi masalah gratifikasi di lingkungan lembaga. Hal ini dilakukan oleh BPJS melalui komitmen bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan melakukan bimbingan teknis sekaligus sertifikasi kepada pekerjanya. “Ini merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem anti gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan. Wujudnya saat ini kita sudah membangun sistem anti gratifikasi namun demikian kita belum cukup puas dan akan kita kembangkan lagi dan akan kita siapkan karyawan kita,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Legian Denpasar Bali, Rabu (23/1). Saat ini jumlah karyawan yang sudah mengikuti bimbingan teknis ada sebanyak 312 orang. Untuk saat ini yang mengikuti bimbingan teknis ini dibagi menjadi tiga yakni Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) kepada 19 orang karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.
BPJS Ketenagakerjaan bentuk standar kompetensi anti gratifikasi untuk pekerja
KONTAN.CO.ID - BALI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengatasi masalah gratifikasi di lingkungan lembaga. Hal ini dilakukan oleh BPJS melalui komitmen bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan melakukan bimbingan teknis sekaligus sertifikasi kepada pekerjanya. “Ini merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem anti gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan. Wujudnya saat ini kita sudah membangun sistem anti gratifikasi namun demikian kita belum cukup puas dan akan kita kembangkan lagi dan akan kita siapkan karyawan kita,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Legian Denpasar Bali, Rabu (23/1). Saat ini jumlah karyawan yang sudah mengikuti bimbingan teknis ada sebanyak 312 orang. Untuk saat ini yang mengikuti bimbingan teknis ini dibagi menjadi tiga yakni Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) kepada 19 orang karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.