KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah impian dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat pekerja. Hadirnya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Ada empat jenis MLT yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Fasilitas ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Rilis Laporan Keuangan 2023, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 44,96% Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyampaikan, MLT BP Jamsostek merupakan manfaat fasilitas kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan Bank Mitra Himbara & Asbanda (Bank BTN, BJB, Nagari, Aceh, Jateng dan BPD Bali). Dengan adanya fasilitas ini kami berharap peserta BP Jamsostek dapat terbantu untuk membeli rumah impiannya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (31/7). MLT BP Jamsostek sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. "Melalui Aturan Permenaker ini dinilai dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi kepada pekerja ataupun peserta BPJamsostek yang ingin memiliki rumah impiannya". Jelas Deny.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat 5 Negara dengan Jumlah Peserta PMI Terbanyak Dirinya menambahkan, Jenis & Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga Bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB). Peserta BP Jamsostek dapat mengajukan manfaat layanan tambahan dengan memenuhi syarat di antaranya, masa kepesertaan minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur. Ucap Deny. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli