BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Bagi Petinju dalam Pertandingan Byon Combat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Jakarta Menara Jamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petinju yang berpartisipasi dalam laga pertarungan Byon Combat pada tanggal 14 Juni 2023.

Mohamad Irfan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap petinju yang bertanding dari risiko cidera selama pertandingan.

"Irfan mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua pekerja, termasuk atlet atau petinju, dengan memberikan perlindungan yang mencakup segala aspek bagi petinju. Hal ini dikarenakan petinju memiliki risiko cidera yang tinggi saat bertanding," ungkap Irfan dalam siaran pers pada Senin, 19 Juni.


Baca Juga: Pemerintah Bakal Perluas Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Irfan menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melindungi petinju dalam event ini melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dalam hal perlindungan terhadap kecelakaan kerja atau cidera yang terjadi selama pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pengobatan tanpa batas hingga pasien sembuh," jelas Irfan.

Laga Byon Combat terdiri dari lima pertandingan, salah satunya adalah pertandingan antara Paris vs Jekson (Kkhaje) yang berlangsung dalam tiga ronde. Pertandingan ini diselenggarakan di Bengkel Space SCBD pada tanggal 14 Juni 2023.

Pertarungan ini merupakan kelanjutan dari kemenangan Paris pada laga sebelumnya pada tahun 2022. Namun, kali ini Paris Fernandes, yang dikenal dengan jargon "Salam dari Binjai," harus menerima kekalahan pada ronde kedua.

Pada ronde kedua, Paris Fernandes mengalami pendarahan serius di area wajahnya, yaitu robeknya pelipis mata. Paris juga menggunakan selang oksigen untuk membantu bernapas.

Baca Juga: BJPS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru, Ini Tujuannya

Tim medis dari Rumah Sakit langsung menangani cidera tersebut. Paris telah mendapatkan pengobatan medis dan akan menerima manfaat dari JKK.

"Manfaat yang diberikan kepada Paris adalah hingga ia sembuh. Kami juga telah menyiapkan kerjasama dengan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengobatan lanjutan Paris. Jika atlet yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat di masa depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Irfan.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek berharap agar ke depannya event-event seperti ini dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli