KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan tambahan manfaat perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang tengah dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, penambahan manfaat tersebut berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. “Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI,” tutur Agus, Selasa (15/1).
BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan tambahan bagi pekerja migran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan tambahan manfaat perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang tengah dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, penambahan manfaat tersebut berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. “Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI,” tutur Agus, Selasa (15/1).