KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan melalui layanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menerangkan layanan itu sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja. "BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Kami memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Khusus Karyawan Sritex untuk Klaim JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan melalui layanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menerangkan layanan itu sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja. "BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Kami memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).