KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini masih marak terjadi, dampaknya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan pencarian manfaat. Tercatat hingga Juli 2024, jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 32.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 237,04 miliar. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sejumlah 1,76 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 26,33 triliun. "Dari total kasus klaim JHT tersebut 57,32% disebabkan karena peserta mengundurkan diri, dan 30,63% lainnya disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/8).
BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 30,98%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini masih marak terjadi, dampaknya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan pencarian manfaat. Tercatat hingga Juli 2024, jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 32.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 237,04 miliar. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sejumlah 1,76 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 26,33 triliun. "Dari total kasus klaim JHT tersebut 57,32% disebabkan karena peserta mengundurkan diri, dan 30,63% lainnya disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/8).