KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp 159,1 miliar. Jumlah ini meningkat 250% dari total penerima manfaat JKP selama periode Februari sampai Desember 2022 lalu. Kondisi tersebut menggembarkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi, terutama pada industri tekstil dan sepatu.
BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim JKP Sektor Industri Tekstil dan Sepatu Sumbang 9,31%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp 159,1 miliar. Jumlah ini meningkat 250% dari total penerima manfaat JKP selama periode Februari sampai Desember 2022 lalu. Kondisi tersebut menggembarkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi, terutama pada industri tekstil dan sepatu.