JAKARTA. Langkah manajeman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memecat karyawan outsourcing atau alih daya di institusinya mendapat kecaman anggota parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan, dalam kasus itu manajemen BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelanggaran yang berlawanan dengan Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan setelah terjadi pelanggaran lebih jauh tidak ada upaya untuk meluruskan dosa yang telah diperbuatnya. "Dengan kejamnya para manajemen yang bergaji ratusan juta rupiah per bulan memecat semua karyawan outsourcing yang mempertanyakan keberadaan status kerja mereka sesuai UU," kata Poempida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8).
BPJS Ketenagakerjaan dituding langgar UU
JAKARTA. Langkah manajeman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memecat karyawan outsourcing atau alih daya di institusinya mendapat kecaman anggota parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan, dalam kasus itu manajemen BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelanggaran yang berlawanan dengan Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan setelah terjadi pelanggaran lebih jauh tidak ada upaya untuk meluruskan dosa yang telah diperbuatnya. "Dengan kejamnya para manajemen yang bergaji ratusan juta rupiah per bulan memecat semua karyawan outsourcing yang mempertanyakan keberadaan status kerja mereka sesuai UU," kata Poempida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8).