BPJS Ketenagakerjaan dituding langgar UU



JAKARTA. Langkah manajeman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memecat karyawan outsourcing atau alih daya di institusinya mendapat kecaman anggota parlemen.

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan, dalam kasus itu manajemen BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelanggaran yang berlawanan dengan Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan setelah terjadi pelanggaran lebih jauh tidak ada upaya untuk meluruskan dosa yang telah diperbuatnya.

"Dengan kejamnya para manajemen yang bergaji ratusan juta rupiah per bulan memecat semua karyawan outsourcing yang mempertanyakan keberadaan status kerja mereka sesuai UU," kata Poempida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8).


Dia juga mengkritik manajemen BPJS Ketenagakerjaan yang terlalu banyak menghamburkan uang buruh dan pekerja untuk iklan-iklan di media yang tidak informatif, tidak mengedukasi, bahkan tidak bermanfaat bagi kepentingan buruh dan bekerja, kecuali untuk meningkatkan popularitas mereka saja.

Disinyalir, dengan pengeluaran yang besar seperti ini anggaran operasional badan pun menjadi defisit. Menurutnya, ada potensi penyalahgunaan dana dengan modus pengeluaran untuk optimalisasi hubungan antar kelembagaan. 

Dia juga menolak rencana manajemen untuk membuat anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan mendirikan anak perusahaan untuk kepentingan investasi. Pikiran yang berorientasi profit meracuni semangat BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat sosial. Jangan biarkan uang buruh dan pekerja digunakan seperti ini. Atas tudingan-tudingan itu, dia meminta pemerintah segera bertindak dan melakukan perbaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa