KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan mematuhi pembayaran iuran karyawan mereka secara transparan agar kasus serupa yang dialami salah seorang pegawai di bidang Keuangan (inisial VM) dari Perusahaan Investasi Asing di wilayah Jakarta Utara tidak terulang lagi. Dimaan VM telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya VM, diberikan kewenangan oleh Perusahaan AI untuk mengelola keuangan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun sejak Tahun 2022, VM tidak pernah menyetorkan iuran tersebut yang telah dilakukan pemotongan upah tenaga kerja dan berakibat adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Patuhi Pembayaran Iuran Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan mematuhi pembayaran iuran karyawan mereka secara transparan agar kasus serupa yang dialami salah seorang pegawai di bidang Keuangan (inisial VM) dari Perusahaan Investasi Asing di wilayah Jakarta Utara tidak terulang lagi. Dimaan VM telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya VM, diberikan kewenangan oleh Perusahaan AI untuk mengelola keuangan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun sejak Tahun 2022, VM tidak pernah menyetorkan iuran tersebut yang telah dilakukan pemotongan upah tenaga kerja dan berakibat adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.