KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. Mereka menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima. "Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah", ujar Anggoro dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7).
BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan tertib kepesertaan agar BSU tepat sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. Mereka menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima. "Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah", ujar Anggoro dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7).