JAKARTA. Meski potensi imbal hasil hasil deposito tahun ini terancam menciut, namun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakejaan masih akanĀ fokus ke persoalan lain dalam berinvestasi. Yakni, untuk memenuhi aturan POJK nomor 1 tahun 2016. Dalam beleid tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus menempatkan setidaknya 50% dana investasi di surat berharga negara. "Saat ini kami fokus ke situ dulu untuk memenuhi kewajiban," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif, Rabu (23/3). Saat ini komposisi penempatan dana investasi badan eks PT Jamsostek ini di SBN baru ada di kisaran 33%. Artinya masih ada pekerjaan rumah untuk memenuhi aturan tersebut memang cukup jauh.
BPJS Ketenagakerjaan fokus penuhi aturan soal SBN
JAKARTA. Meski potensi imbal hasil hasil deposito tahun ini terancam menciut, namun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakejaan masih akanĀ fokus ke persoalan lain dalam berinvestasi. Yakni, untuk memenuhi aturan POJK nomor 1 tahun 2016. Dalam beleid tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus menempatkan setidaknya 50% dana investasi di surat berharga negara. "Saat ini kami fokus ke situ dulu untuk memenuhi kewajiban," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif, Rabu (23/3). Saat ini komposisi penempatan dana investasi badan eks PT Jamsostek ini di SBN baru ada di kisaran 33%. Artinya masih ada pekerjaan rumah untuk memenuhi aturan tersebut memang cukup jauh.