KONTAN.CO.ID - Denpasar, 7 Januari 2022. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembagunan Daerah (BPD) Bali terkait penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM dan Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widiatmika, Jum’at (07/01). Hal ini merupakan upaya BPJAMSOSTEK dan BPD Bali guna mendukung program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja/buruh untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang telah diterbitkan pada bulan September silam. Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali, Pekerja Lebih Mudah Miliki Rumah
KONTAN.CO.ID - Denpasar, 7 Januari 2022. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembagunan Daerah (BPD) Bali terkait penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM dan Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widiatmika, Jum’at (07/01). Hal ini merupakan upaya BPJAMSOSTEK dan BPD Bali guna mendukung program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja/buruh untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang telah diterbitkan pada bulan September silam. Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.