BPJS Ketenagakerjaan Harap Kehadiran Jamsostek Mobile (JMO) Beri Kemudahan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jamsostek Mobile (JMO) merupakan super Apps yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. JMO merupakan layanan digital bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Fitur JMO dirancang untuk memberikan kemudahan kepada seluruh peserta tanpa harus datang kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyampaikan, JMO merupakan aplikasi yang memberikan pelayanan secara digital kepada seluruh peserta. 


"Kehadiran JMO juga menjawab keluhan dan kebutuhan masyarakat pekerja di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (11/9).

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Muncul di Aplikasi JMO? Cek Penyebabnya

Lanjutnya, Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Di era digitalisasi saat ini tantangannya bagi BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan layanan secara tepat dan cepat. Kehadiran JMO menjadi solusi dan salah satu inovasi bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui fitur JMO peserta dapat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti pengajuan klaim JHT dengan saldo dibawah 10 juta, informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, manfaat layanan tambahan, dan berbagai fitur menarik lainnya untuk memberikan kemudahan kebutuhan layanan bagi pekerja Indonesia.

Salah satu fitur dalam aplikasi JMO yaitu peserta dapat mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). 

Baca Juga: Jika Nomor Kartu Jamsostek Hilang, Bisakah JHT Dicairkan? Ini Informasinya

Jenis & Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga Bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB). Tutup Deny.

Dengan hadirnya JMO dalam satu genggaman,  dapat memajukan inovasi agar peserta merasakan pengalaman terbaik dan berdampak pada loyalty dan engagement yang tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli