JAKARTA. Peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah diproyeksi akan semakin meningkat. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan payung hukum yang lebih rinci mengenai kewajiban kepesertaan tersebut. Menurut definisi BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. Contohnya, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara atau advokat, dan artis. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) No 1 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) bagi peserta bukan penerima upah.
BPJS Ketenagakerjaan incar peserta non karyawan
JAKARTA. Peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah diproyeksi akan semakin meningkat. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan payung hukum yang lebih rinci mengenai kewajiban kepesertaan tersebut. Menurut definisi BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. Contohnya, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara atau advokat, dan artis. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) No 1 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) bagi peserta bukan penerima upah.