BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perlunya peningkatan literasi tentang jaminan sosial



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan negara terus berupaya memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja.

Sebagai pihak yang diamanatkan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan pun diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa membeda-bedakan pekerjaannya.

Meski begitu, Agus pun mengingatkan bahwa peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial perlu dilakukan, mengingat perlindungan sosial diberikan kepada pihak yang mendaftarkan diri.

"Sistem pengelolaan jaminan sosial di Indonesia ini sifatnya contributory, artinya yang mendapatkan perlindungan, yang mendapatkan manfaat adalah orang yang mendaftar dan membayar iuran. Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial karena ada unsur mereka harus mengiur," ujar Agus, Kamis (4/11).

Baca Juga: Pekerja di UMKM dan koperasi bakal dapat jaminan sosial ketenagakerjaan

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM pun  menandatangani nota kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut Agus, dengan adanya kerja sama ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk seluruh ekosistem yang ada di lingkungan koperasi dan UKM semakin dekat.

Agus menyampaikan, ada banyak manfaat yang didapatkan tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan  adalah berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Bahkan, menurut Agus, baru-baru ini pemerintah meningkatkan manfaat yang didapat tanpa harus menambah iuran.

"Karena itu ini harus didapatkan, dinikmati oleh  oleh seluruh pekerja Indonesia, termasuk yang bekerja di lingkungan kementerian koperasi dan ukm, para non ASN termasuk para pekerja di ekosistem koperasi dan UKM karena manfaatnya luar biasa," jelas Agus.

Baca Juga: Menteri Koperasi ingin pekerja di UMKM dan koperasi dapat jaminan ketenagakerjaan

Lebih lanjut Agus mengatakan, adanya kerja sama ini juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan,mempertahankan daya beli, derajat hidup juga  usaha dari para pelaku usaha koperasi dan UKM.    

Editor: Noverius Laoli