JAKARTA. Jaminan bagi setiap pekerja dilindungi dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Namun, kerap kali banyak perusahaan yang belum memberikan tunjangan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai intansi pengelola dana jaminan pekerja di tanah air, merasa belum optimal menarik kepesertaan tenaga kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan berbagai upaya kerja sama dengan pihak lain. Salah satu yang diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ialah dengan menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak. Jalinan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak bukan hal yang baru. Sejak 2014, dua institusi ini telah menandatangani kesepakatan bersama terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas wajib pajak.
BPJS Ketenagakerjaan izin intip data wajib pajak
JAKARTA. Jaminan bagi setiap pekerja dilindungi dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Namun, kerap kali banyak perusahaan yang belum memberikan tunjangan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai intansi pengelola dana jaminan pekerja di tanah air, merasa belum optimal menarik kepesertaan tenaga kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan berbagai upaya kerja sama dengan pihak lain. Salah satu yang diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ialah dengan menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak. Jalinan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak bukan hal yang baru. Sejak 2014, dua institusi ini telah menandatangani kesepakatan bersama terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas wajib pajak.