BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan Panggil 209 Perusahaan Terkait Tunggakan Iuran



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Menara Jamsostek bersama dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengadakan pemanggilan terhadap 209 perusahaan binaan untuk menyelesaikan penagihan piutang iuran kategori lancar dan kurang lancar.

Kegiatan ini berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan, serta Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim.


Irfan menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan penerimaan iuran dari perusahaan yang menunggak.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim JKP Sektor Industri Tekstil dan Sepatu Sumbang 9,31%

"Dengan kolaborasi bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, kami berharap dapat meningkatkan target penagihan, agar pekerja mendapat manfaat maksimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucap Irfan dalam pernyataannya, Rabu (30/8).

Irfan juga menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian Suku Dinas terhadap kepatuhan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami telah bermitra dengan berbagai institusi pemerintah, termasuk dengan Suku Dinas tersebut. Kami berharap di tahun 2023, kerjasama ini akan menghasilkan prestasi yang memuaskan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fidiyah Rokhim mengingatkan tentang kewajiban pengusaha dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan regulasi, pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program Jaminan Sosial. Individu yang memenuhi syarat juga harus mendaftarkan diri dan anggota keluarganya.

Fidiyah juga menjelaskan risiko dari keterlambatan pembayaran iuran. Apabila iuran tertunggak lebih dari 3 bulan dan terjadi kecelakaan kerja, pengusaha harus membayar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terlebih dahulu. Hal serupa berlaku untuk iuran Jaminan Kematian.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Perluas BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Perkembangan Terbarunya

Jika pekerja meninggal atau cacat total karena kecelakaan, mereka berhak mendapat beasiswa pendidikan hingga Rp 175 juta. Namun, jika iuran tertunggak lebih dari 3 bulan, manfaat tersebut baru diberikan setelah melunasi tunggakan iuran dan denda.

Fidiyah menghimbau agar semua pemberi kerja memastikan pembayaran iuran tepat waktu dan memberikan jaminan sosial bagi karyawan, mendukung visi masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli