JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengemban tugas baru sebagai lembaga pelindung pekerja yang berada di luar negeri. Meski demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik. Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Salah satu poin yang dimasukkan dalam isi beleid itu adalah terkait jaminan asuransi yang akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan apabila BPJS Ketenagakerjaan diberi mandat untuk menjamin asuransi dari pekerja Indonesia di luar negeri.
BPJS Ketenagakerjaan jamin pekerja di luar negeri
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengemban tugas baru sebagai lembaga pelindung pekerja yang berada di luar negeri. Meski demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik. Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Salah satu poin yang dimasukkan dalam isi beleid itu adalah terkait jaminan asuransi yang akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan apabila BPJS Ketenagakerjaan diberi mandat untuk menjamin asuransi dari pekerja Indonesia di luar negeri.