KONTAN.CO.ID - Setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memulai aksi menjaring peserta. Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono pihaknya akan melakukan beberapa hal untuk menggenjot calon TKI ikut jaminan sosial. Pertama pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan pengiriman TKI sesuai prosedur sehingga bisa mendapat perlindungan jaminan sosial. Kedua, bersama BNP2TKI memberikan pembekalan yang cukup tentang arti penting jaminan sosial, cara mendaftar, membayar iuran, dan klaim jaminan sosial. Ketiga, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada calon TKI dan TKI di dalam maupun luar negeri.
BPJS Ketenagakerjaan jaring para TKI
KONTAN.CO.ID - Setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memulai aksi menjaring peserta. Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono pihaknya akan melakukan beberapa hal untuk menggenjot calon TKI ikut jaminan sosial. Pertama pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan pengiriman TKI sesuai prosedur sehingga bisa mendapat perlindungan jaminan sosial. Kedua, bersama BNP2TKI memberikan pembekalan yang cukup tentang arti penting jaminan sosial, cara mendaftar, membayar iuran, dan klaim jaminan sosial. Ketiga, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada calon TKI dan TKI di dalam maupun luar negeri.