KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mengkaji dua usul jaminan dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Meliputi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Saat ini JPS sudah dalam tahap uji coba. "JPS saat ini dalam tahap implementasi uji coba," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu. Baca Juga: Buruh berharap JKP dan JPS bisa segera direalisasikan
BPJS Ketenagakerjaan kaji dua usul JKP dan JPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mengkaji dua usul jaminan dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Meliputi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Saat ini JPS sudah dalam tahap uji coba. "JPS saat ini dalam tahap implementasi uji coba," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu. Baca Juga: Buruh berharap JKP dan JPS bisa segera direalisasikan