BPJS Ketenagakerjaan kaji patungan beli Freeport



KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih perlu mengkaji terkait penawaran untuk menjadi salah satu pemegang saham PT Freeport Indonesia dalam bentuk penyertaan langsung.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, hingga saat ini memang belum ada perkembangan signifikan. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengaku masih akan menunggu keputusan pemerintah nantinya seperti apa.

"Untuk detailnya kami memang belum menerima data dan belum sampai ke sana, kami belum tahu akan seperti apa nantinya," kata Agus di Jakarta, Senin (25/9).


Lebih lanjut, menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan selalu mendukung apapun keputusan dari pemerintah termasuk digaet untuk sama-sama mengakuisisi saham Freeport. Dengan begitu, Agus menyebut, pihaknya akan membuka peluang untuk segala jenis investasi yang tentunya menguntungkan bagi kepesertaan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Saya kira kalau tertarik atau tidak, peluang investasi sepanjang menguntungkan pasti kami tertarik dan memutuskan itu. Namun semua butuh kajian mendalam dan persetujuan berbagai pihak," tambah Agus.

Sebelumnya, manajemen BPJS Ketenagakerjaan juga telah bertemu dengan pemerintah. Hanya saja, menurut Agus, hal itu belum secara spesifik membicarakan perihal patungan membeli saham Freeport. Ia menegaskan, pertemuan tersebut hanya membicarakan makro secara general.

Asal tahu saja, informasi yang berkembang, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia.

Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang alot, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat akhirnya mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak telah mencapai empat kesepakatan final pada pertemuan yang salah satunya adalah mengenai divestasi 51% Freeport Indonesia kepada Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia