KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa bakal mengkaji usulan penambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tambahan program ini merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan. JKP adalah program pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. "Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto baru-baru ini. Selama ini, kewajiban pemberian pesangon PHK menjadi tanggungan pengusaha. Aturan mainnya tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kaji program pemberian pesangon saat terjadi PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa bakal mengkaji usulan penambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tambahan program ini merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan. JKP adalah program pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. "Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto baru-baru ini. Selama ini, kewajiban pemberian pesangon PHK menjadi tanggungan pengusaha. Aturan mainnya tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.