BPJS Ketenagakerjaan kaver 338.395 TKI hingga Juli 2018



KONTAN.CO.ID - LHOKSEUMAWE. BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 338.395 tenaga kerja Indonesia (TKI) sampai akhir Juli 2018.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, iuran yang dikumpulkan dari pekerja imigran ini sebanyak Rp 23 miliar. Angka ini terhitung masih mini dari total kontribusi iuran yang didapat.

Hingga Juli 2018, realisasi iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 35,5 triliun. Jumlah ini meningkat 38,6% jika dibandingkan dengan periode sama tahun kemarin. Sedangkan secara total jumlah peserta yang terdaftar mencapai 47,9 juta dan peserta aktif tercatat 28,1 juta.


Untuk menambah jumlah peserta TKI, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih fokus untuk melindungi peserta yang sudah berada di luar negeri yang masa perlindungannya dari konsorsium telah habis.

"Kalau yang berangkat dari Indonesia semua sudah bisa dilindungi. Tapi yang menjadi fokus kami sekarang yang sudah outside tapi masa perlindungannya sudah habis, itu mereka harus daftar ke kami," jelas Irvansyah, Selasa (4/9).

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah pekerja imigran untuk mendaftar sebagai peserta diantaranya dengan aplikasi BPJSTKU. Layanan ini merupakan pembaharuan aplikasi sebelumnya yakni BPJSTK Mobile.

Sekadar informasi, sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk memberi perlindungan kepada pekerja migran RI atau TKI. Sejak itu pula, saat TKI yang akan berangkat mengurus dokumen, maka secara otomatis mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi