BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasikan Manfaat Aplikasi JMO ke Peserta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading mengadakan sosialisasi mengenai aktivasi dan manfaat penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada para peserta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, menyatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi peserta dalam menggunakan aplikasi JMO. 

Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memanfaatkan semua layanan yang tersedia dengan lebih mudah dan efisien. 


Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

"Sosialisasi juga bertujuan untuk meningkatkan engagement dan kepuasan peserta terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ivan dalam keterangannya pada Kamis, (24/10/2024).

Selain itu, Ivan berharap sosialisasi ini dapat mendorong pendaftaran tenaga kerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).

Ivan menambahkan bahwa aplikasi JMO dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Melalui JMO, peserta dapat memeriksa status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT). 

Baca Juga: Hasil Investasi BP Jamsostek Tumbuh 8,44% Jadi Rp 38,45 Triliun di Kuartal III-2024

Peserta juga dapat mengajukan klaim JHT dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Peserta juga dapat mengetahui Manfaat Layanan Tambahan (MLT), termasuk lokasi perumahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ivan.

Ia berharap aplikasi JMO dapat mempermudah seluruh pekerja dalam mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN Akan Gunakan Aset Negara untuk Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Menarik Dibaca: Daftar 7 Bahan Makanan yang Tak Boleh Dibeli dalam Jumlah Banyak, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli