KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan dari PP 37 tahun 2021 dengan kementerian terkait. PP tersebut perihal tata cara pendaftaran, rekomposisi iuran, pemberian manfaat dan pembiayaan program.
BPJS Ketenagakerjaan lakukan persiapan pelaksanaan program JKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan dari PP 37 tahun 2021 dengan kementerian terkait. PP tersebut perihal tata cara pendaftaran, rekomposisi iuran, pemberian manfaat dan pembiayaan program.