BPJS Ketenagakerjaan lakukan validasi berlapis untuk penerima bantuan subsidi upah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan pihaknya mengerahkan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dalam mengumpulkan data calon penerima bantuan subsidi upah. Pada 30 Juni 2020 lalu diperoleh 15,7 juta data penerima.

Namun data tersebut dijelaskan Agus belum termasuk dengan nomor rekening dari calon penerima bantuan subsidi upah. Melalui sistem digital yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima subsidi upah melalui perusahaannya diminta untuk mengunggah nomor rekening mereka.

Melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) tersebut didapatkan 13,8 juta data nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah.


"Melalui aplikasi SIPP namanya secara otomatis mengupdate data di BPJamsostek. Jadi kita mengumpulkan rekeningnya tidak secara manual. Di situ kita dapat 13,8 juta nomor rekening artinya masih ada 1,9 juta yang belum mengirimkan nomor rekening," jelas Agus saat Rapa Kerja (Raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8).

Baca Juga: Ini alasan program bantuan subsidi upah diperluas penerimanya

Setelah itu data nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah sebanyak 13,8 juta tersebut dilakukan validasi. Validasi disebut Agus dilakukan secara berlapis. Pertama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi dengan perbankan untuk mengkroscek apakah nomor rekening dan nama sesuai dengan data penerima.

Kemudian nomor yang sudah divalidasi dengan pihak perbankan akan dilakukan validasi lagi di internal BPJS Ketenagakerjaan. Validasi internal ditujukan untuk melihat ketunggalan NIK (Nomor Induk Kependudukan), ketunggalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan ketunggalan nomor rekening.

"Karena di dalam bantuan ini yang diberikan satu pekerja mendapatkan satu bantuan. Nah kita ingin memastikan bahwa satu pekerja itu satu NIK, satu nomor kepesertaan BPJS Jamsostek atau kita sebut KPJ, dan harus satu nomor rekening tidak bisa satu nomor rekening dipakai orang banyak. Kemudian nama di nomor rekening harus sama dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Setelah dilakukan tahap validasi berlapis tersebut, dari 13,8 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah, didapatkan 10,8 juta nomor rekening tervalidasi.

"Dari 13,8 juta itu kita lakukan validasi tadi bertahap, perbankan, internal kita, hingga akhirnya kita dapatkan angka 10,8 juta yang sudah tervalidasi. Dari 10,8 juta itu kemarin kami serahkan 2,5 juta ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan koordinasi kita lakukan secara bertahap untuk memudahkan proses revalidasi atau kroscek ulang untuk prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Agus menambahkan, proses dalam pelaksanaan program bantuan subsidi upah ini dilakukan oleh tiga institusi pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengumpul data yang kemudian diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dimana pada tahap akhirnya ialah data baru masuk ke perbankan untuk proses penyaluran.

Baca Juga: Menker pastikan Kamis (27/8) esok Presiden Jokowi bagikan langsung subsidi gaji buruh

"Perjalanan cukup panjang disini, ada beberapa institusi yang terlibat. Inilah yang memerlukan proses kehati-hatian untuk melakukan atau merealisasikan bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.

Agus juga menekankan bahwa anggaran yang digunakan untuk bantuan subsidi upah buka dari dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dicanangkan pemerintah.

Adapun untuk penentuan calon penerima bantuan subsidi upah, BPJS Ketenagakerjaan  didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.

"Lembaga-lembaga ini kemarin sudah melakukan assessment kepada kami, bagaimana metodologi penentuan penerima tersebut, bagaimana melakukan validasi dan sebagainya. Sehingga kita betul-betul ini dikawal oleh penegak hukum agar proses ini bisa berjalan dengan comply sesuai dengan ketentuan dan juga tepat sasaran," tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .