BPJS Ketenagakerjaan laporkan PLN ke pengadilan



JAKARTA. PT Jamsostek (Persero) yang kini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menyeret PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke meja hijau. PLN secara sengaja tidak mengikutsertakan 41.000 karyawannya dengan program jaminan hari tua.

Berdasarkan UU Perseroan, penanggung jawab perusahaan di pengadilan dan luar pengadilan adalah direktur utama. “Jadi, kalau PLN dibawa ke pengadilan yang bertanggungjawab adalah direktur utama PLN. Kami melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan siap melapor ke pengadilan,” ujar Hardi Yuliwan, Kepala Kantor Wilayah Jamsostek DKI Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Hardi, sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya melalui Sudin Naker Jakarta Selatan telah melayangkan surat teguran pada tanggal 28 Oktober 2014. Surat itu telah ditembuskan ke Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja. Kalau tidak mendapatkan respons positif, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke pengadilan.


Ia menjelaskan lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan telah lama melakukan pendekatan persuasif kepada PLN sejak beberapa tahun terakhir. Sayangnya, manajemen PLN masih bandel dan enggan mengikuti program JHT. Padahal, Menteri BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyurati PLN untuk mematuhi aturan Jamsostek.

“Ini kan untuk kepentingan pekerja dan uangnya bukan uang pribadi. Kenapa PLN tidak mau patuh? Kasus ini sudah bertahun-tahun. Padahal, sebagai BUMN, PLN seharusnya memberikan contoh yang baik agar mematuhi seluruh aturan yang ada. Jangan sampai, PLN malah merugikan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan