BPJS Ketenagakerjaan lindungi TKI di Korsel



JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng The National Pension Service (NPS) Republic of Korea melayani perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel).

Lewat kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat melayani pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI di Korsel. Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT mengalami kesulitan melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI.

Sebab, banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHT-nya. Namun ke depan, pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial dapa dilakukan baik TKI yang bekerja di Korsel. Maupun Tenaga Kerja Asing Korsel yang bekerja di Indonesia.


"Kami akan bersinergi antar lembaga atau kementerian di dalam dan luar negeri memperkuat jaminan sosial”, ujar Agus Susanto Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu (31/7) dalam keterangan tertulis yang diterima.

Selain penandatanganan kerjasama tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman terkait Mutual Cooperation for Capacity Building, khususnya untuk mendukung penguatan penanganan program pensiun.

Dalam nota kesepahaman tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Republic of Korea sepakat untuk memperkuat skema pensiun kedua negara dengan melakukan kerjasama antara lain berupa sharing pengetahuan dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga ahli masing-masing negara, dan melakukan training serta group discussion bersama.

“Kerjasama ini kami harapkan dapat menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi”, ujar Agus.

Seperti diketahui bersama, pada tahun 2015 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama strategis dengan lembaga Jaminan Sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV), Jerman dan SOCSO, Malaysia, dan menghasilkan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program Return to Work (Kembali Bekerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto