JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng The National Pension Service (NPS) Republic of Korea melayani perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel). Lewat kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat melayani pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI di Korsel. Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT mengalami kesulitan melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI. Sebab, banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHT-nya. Namun ke depan, pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial dapa dilakukan baik TKI yang bekerja di Korsel. Maupun Tenaga Kerja Asing Korsel yang bekerja di Indonesia.
"Kami akan bersinergi antar lembaga atau kementerian di dalam dan luar negeri memperkuat jaminan sosial”, ujar Agus Susanto Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu (31/7) dalam keterangan tertulis yang diterima. Selain penandatanganan kerjasama tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman terkait Mutual Cooperation for Capacity Building, khususnya untuk mendukung penguatan penanganan program pensiun.