JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng The National Pension Service (NPS) Republic of Korea melayani perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel). Lewat kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat melayani pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI di Korsel. Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT mengalami kesulitan melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI. Sebab, banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHT-nya. Namun ke depan, pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial dapa dilakukan baik TKI yang bekerja di Korsel. Maupun Tenaga Kerja Asing Korsel yang bekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan lindungi TKI di Korsel
JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng The National Pension Service (NPS) Republic of Korea melayani perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel). Lewat kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat melayani pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI di Korsel. Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT mengalami kesulitan melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI. Sebab, banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHT-nya. Namun ke depan, pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial dapa dilakukan baik TKI yang bekerja di Korsel. Maupun Tenaga Kerja Asing Korsel yang bekerja di Indonesia.