KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat jaminan pensiun dapat dibayarkan setiap bulan/berkala atau sekaligus (lumpsum). Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto menerangkan manfaat sekaligus (lumpsum) adalah uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. "Untuk manfaat setiap bulan atau berkala, nilai manfaat yang diberikan di tahun 2023 adalah minimal Rp 383.400 per bulan dan maksimal Rp 4.598.100 per bulan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (25/10).
Baca Juga: Wapres Minta K/L dan Pemda Tingkatkan Dukungan pada Program Jaminan Ketenagakerjaan