KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan keringanan pembayaran iuran bagi para peserta. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) E. Ilyas Lubis mengatakan, keringanan itu diberikan sejak bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021. Adapun keringanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) itu antara lain:
BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran peserta, ini daftar dan syaratnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan keringanan pembayaran iuran bagi para peserta. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) E. Ilyas Lubis mengatakan, keringanan itu diberikan sejak bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021. Adapun keringanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) itu antara lain: