KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non aparatur sipil negara (ASN). Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN), BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non ASN di lingkungan Kementrian ATR/BPN untuk seluruh Indonesia. Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan pegawai pemerintahan non ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non aparatur sipil negara (ASN). Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN), BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non ASN di lingkungan Kementrian ATR/BPN untuk seluruh Indonesia. Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).