JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merujuk PP Nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan melalui ketentuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
BPJS Ketenagakerjaan menjamin pencairan dana JHT
JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merujuk PP Nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan melalui ketentuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).