KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengakui batasan dalam berinvestasi langsung masih terbilang kecil. Makanya, badan sosial eks PT Jamsostek ini meminta adanya relaksasi aturan. Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution menyebut, saat ini pihaknya sudah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Keuangan agar diberikan kelonggaran soal porsi investasi langsung. Sebagai catatan, dalam PP nomor 5 tahun 2015, batas maksimal yang diperbolehkan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berinvestasi langsung adalah sebesar 5% dari total dana kelolaan. Namun, untuk satu pihak, porsi maksimalnya hanya sebesar 1%.
BPJS Ketenagakerjaan minta relaksasi investasi
KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengakui batasan dalam berinvestasi langsung masih terbilang kecil. Makanya, badan sosial eks PT Jamsostek ini meminta adanya relaksasi aturan. Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution menyebut, saat ini pihaknya sudah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Keuangan agar diberikan kelonggaran soal porsi investasi langsung. Sebagai catatan, dalam PP nomor 5 tahun 2015, batas maksimal yang diperbolehkan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berinvestasi langsung adalah sebesar 5% dari total dana kelolaan. Namun, untuk satu pihak, porsi maksimalnya hanya sebesar 1%.