KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menebar relaksasi lagi ke pelaku usaha. Kali ini, dengan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga 90%. Kelonggaran ini diberikan agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kaum buruh. "Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (30/4).
BPJS Ketenagakerjaan pangkas iuran hingga 90%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menebar relaksasi lagi ke pelaku usaha. Kali ini, dengan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga 90%. Kelonggaran ini diberikan agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kaum buruh. "Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (30/4).