BPJS Ketenagakerjaan pangkas iuran hingga 90%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menebar relaksasi lagi ke pelaku usaha. Kali ini, dengan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga 90%.

Kelonggaran ini diberikan agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kaum buruh.

"Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (30/4).


Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan peringatkan warga nekat mudik akan susah balik ke Jakarta

Pelonggaran iuran ini berlaku bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) pembayaran bisa ditunda.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tak masuk dalam program relaksasi. Nantinya semua aturan kelonggaran ini akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Total anggaran dari relaksasi tersebut mencapai Rp 12,36 triliun. Angka ini dari fasilitas JKm Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wishnutama jamin pekerja sektor pariwisata akan mendapat perlindungan ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah bilang, bagi perusahaan yang mendapat fasilitas relaksasi tersebut dapat memanfaatkan likuiditas untuk membayar THR karyawan.

"Harapan kami dengan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR," jelas Ida.

Editor: Noverius Laoli