KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membantah anggapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa BPJS Ketenagakerjaa tidak transparan dalam mengelola dana kelola peserta dalam bentuk investasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Menara Jamsostek, Jakarta (3/9). Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto beserta Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi dan Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay. Amran mengatakan bahwa pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan selalu berpijak kepada aturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur penempatan dana dan batas investasi. “Investasi BPJS itu, kami taruh dalam lima instrumen yang sesuai dengan PP Nomor 55, yaitu instrumen deposito, saham, obligasi, reksadana dan investasi langsung melalui penyertaan serta properti,” kata Amran di Jakarta, Selasa (4/9).
BPJS Ketenagakerjaan: Pengelolaan investasi telah sesuai aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membantah anggapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa BPJS Ketenagakerjaa tidak transparan dalam mengelola dana kelola peserta dalam bentuk investasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Menara Jamsostek, Jakarta (3/9). Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto beserta Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi dan Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay. Amran mengatakan bahwa pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan selalu berpijak kepada aturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur penempatan dana dan batas investasi. “Investasi BPJS itu, kami taruh dalam lima instrumen yang sesuai dengan PP Nomor 55, yaitu instrumen deposito, saham, obligasi, reksadana dan investasi langsung melalui penyertaan serta properti,” kata Amran di Jakarta, Selasa (4/9).