JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan, peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan terbit pada April 2014 nanti. Aturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, termasuk industri dana pensiun. Meski, pelaksanaannya sendiri baru akan berjalan Juli 2015 mendatang. Maklum, empat program yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua (JHT), pensiun, kecelakaan kerja dan kematian, dikhawatirkan akan menyudutkan bisnis pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan komersial. “Dalam Peraturan Pemerintah itu dirinci harmonisasi antara program pemerintah dengan dana pensiun komersial,” tutur Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/2).
BPJS Ketenagakerjaan: PP bisa terbit April 2014
JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan, peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan terbit pada April 2014 nanti. Aturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, termasuk industri dana pensiun. Meski, pelaksanaannya sendiri baru akan berjalan Juli 2015 mendatang. Maklum, empat program yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua (JHT), pensiun, kecelakaan kerja dan kematian, dikhawatirkan akan menyudutkan bisnis pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan komersial. “Dalam Peraturan Pemerintah itu dirinci harmonisasi antara program pemerintah dengan dana pensiun komersial,” tutur Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/2).