KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka dengan lebih mudah dan cepat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung layanan yang disediakan di PT Sritex. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami PHK. "BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh karyawan PT Sritex. Kami memastikan bahwa seluruh pekerja terdampak akan mendapatkan haknya, termasuk pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Anggoro dalam siaran pers, Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Karyawan Sritex
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka dengan lebih mudah dan cepat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung layanan yang disediakan di PT Sritex. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami PHK. "BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh karyawan PT Sritex. Kami memastikan bahwa seluruh pekerja terdampak akan mendapatkan haknya, termasuk pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Anggoro dalam siaran pers, Rabu (5/3/2025).