KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah gelombang kedua kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (1/9). Pada tahap kedua ini, ada 3 juta data calon penerima bantuan yang diserahkan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, penyerahan data ini dilakukan bertahap setiap minggunya untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program bantuan subsidi gaji. Dari total target calon penerima bantuan subsidi upah sebanyak 15,7 juta pekerja, sudah ada 14,2 juta nomor rekening yang terkumpul.
Baca Juga: Subsidi gaji berpotensi mendongkrak penjualan perusahaan ritel "Sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9). Pada 24 Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah menyerahkan 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada Kemenaker. Bahkan, pemerintah juga sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji tersebut sejak pekan lalu. Lebih lanjut, Agus menjelaskan terdapat dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJS Ketenagakerjaan. Alternatif pertama, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020. Kedua, ketika data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker 14/2020, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji. Adapun, Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. Agus meminta agar perusahaan segera menyampaikan nomor rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, saat ini batas waktu penyampaian nomor rekening tersebut telah diperpanjang hingga 15 September 2020.
Baca Juga: Asyik, batas waktu penyerahan rekening subsidi gaji diperpanjang hingga 15 September "Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," terang Agus.
Agus menghimbau agar pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. “Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima bantuan subsidi gaji ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” terang Agus. Sementara, bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria maka mereka cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Untuk wewenang pengkinian data terkait program bantuan subsidi gaji hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJS Ketenagakerjaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi