KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren terjadinya beberapa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini tentu membuat karyawan yang terdampak cukup kelimpungan untuk melanjutkan kehidupannya. Namun, bagi karyawan yang telah ikut program BPJS Ketenagakerjaan mungkin bisa sedikit lega. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun bilang pihaknya siap memberikan manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Adapun, pemberian manfaat JKP tersebut berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran program JKK sebesar 0.14% dan JKM sebesar 0.10%. Dan memang, peserta tidak dibebankan iuran tambahan.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren terjadinya beberapa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini tentu membuat karyawan yang terdampak cukup kelimpungan untuk melanjutkan kehidupannya. Namun, bagi karyawan yang telah ikut program BPJS Ketenagakerjaan mungkin bisa sedikit lega. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun bilang pihaknya siap memberikan manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Adapun, pemberian manfaat JKP tersebut berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran program JKK sebesar 0.14% dan JKM sebesar 0.10%. Dan memang, peserta tidak dibebankan iuran tambahan.