JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera menerbitkan peraturan direksi (perdir) mengenai pengunaan manfaat tambahan pada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, aturan tersebut nanti hanya menekankan khusus terhadap peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan pengelolaan pendanaan jangka panjang seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). "Manfaat ini (berlaku) bagi peserta BPJS aktif. Khususnya program dengen pengelolaan pendanaan jangka panjang," kata Elvyn, Selasa (27/10).
BPJS Ketenagakerjaan siapkan fasilitas tambahan
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera menerbitkan peraturan direksi (perdir) mengenai pengunaan manfaat tambahan pada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, aturan tersebut nanti hanya menekankan khusus terhadap peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan pengelolaan pendanaan jangka panjang seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). "Manfaat ini (berlaku) bagi peserta BPJS aktif. Khususnya program dengen pengelolaan pendanaan jangka panjang," kata Elvyn, Selasa (27/10).