KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 394 juta. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI. Senin (21/3). “Penerima manfaat bulan pertama ada 208 peserta dan juga penerima manfaat bulan kedua ada 7 orang peserta," ujar Anggoro. Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu. Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bakal Klaim JKP Sebesar Rp 394 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 394 juta. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI. Senin (21/3). “Penerima manfaat bulan pertama ada 208 peserta dan juga penerima manfaat bulan kedua ada 7 orang peserta," ujar Anggoro. Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu. Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.