KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meringankan beban ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi terkait pembayaran iuran bagi peserta selama pandemi Covid-19. Program relaksasi ini meliputi keringanan dan penundaan pembayaran iuran peserta. Program keringanan iuran diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yakni sebesar 99%. Kemudian program penundaan iuran bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) senilai 99%. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan, pelaksanaan program relaksasi ini terealisasi sejak 1 Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 lalu. Setelah itu, peserta jaminan pensiun dapat membayarkan iuran secara bertahap maupun sekaligus mulai Mei 2021 hingga April 2022.
BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meringankan beban ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi terkait pembayaran iuran bagi peserta selama pandemi Covid-19. Program relaksasi ini meliputi keringanan dan penundaan pembayaran iuran peserta. Program keringanan iuran diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yakni sebesar 99%. Kemudian program penundaan iuran bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) senilai 99%. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan, pelaksanaan program relaksasi ini terealisasi sejak 1 Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 lalu. Setelah itu, peserta jaminan pensiun dapat membayarkan iuran secara bertahap maupun sekaligus mulai Mei 2021 hingga April 2022.