BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meringankan beban ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi terkait pembayaran iuran bagi peserta selama pandemi Covid-19. Program relaksasi ini meliputi keringanan dan penundaan pembayaran iuran peserta. 

Program keringanan iuran diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yakni sebesar 99%. Kemudian program penundaan iuran bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) senilai 99%. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan, pelaksanaan program relaksasi ini terealisasi sejak 1 Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 lalu. Setelah itu, peserta jaminan pensiun dapat membayarkan iuran secara bertahap maupun sekaligus mulai Mei 2021 hingga April 2022.


Hingga saat ini, nilai keringanan iuran yang diberikan kepada 23,15 juta tenaga kerja sudah menyentuh angka Rp 4,10 triliun. Sebanyak 655.044 pemberi kerja (PK) atau Badan Usaha (BU) telah mengajukan keringanan tersebut kepada pihak BPJS. 

Baca Juga: Asabri tidak jadi melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, Asabri: Kami ikuti putusan MK

"Kemudian relaksasi penundaan iuran kepada 935.284 tenaga kerja dengan nilai penundaan iuran sebesar Rp 96,59 miliar. Penundaan jaminan pensiun ini, sifatnya opsional," kata Zainudin di Komisi IX DPR, pekan lalu. 

Sejak tahun lalu hingga saat ini, badan hukum publik ini telah menerima ratusan pengajuan penundaan iuran baik dari pemberi kerja maupun badan usaha. Tercatat, sebanyak 632 instansi telah mengajukan keringanan tersebut sampai tahun 2021. 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non alam penyebaran Covid-19. 

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama bencana non alam penyebaran Covid-19. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta. Selain itu, meringankan beban pemberi kerja, peserta dan menjaga kesinambungan program perlindungan. Serta mendukung upaya pemulihan ekonomi dan kelangsungan usaha. 

Baca Juga: Dilarang cairkan JHT Jamsostek, pekerja & buruh yang di-PHK bisa dapat uang bulanan

Untuk keringanan iuran program JKK dan JKM diberikan sebesar 99%. Dengan begitu, perusahaan hanya perlu membayar 1% iuran JKK & JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung atau otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Tak berbeda jauh, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun juga diberikan 99%. Jadi 1% iuran dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Sisa iuran sebesar 99% yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap mulai Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat April 2022.

Selanjutnya: Aturan usia pensiun di jaminan pensiun beda, pemerintah belum lakukan sinkronisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi